"Yang bersangkutan itu mengakui pembakaran itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di lokasi, Senin (29/1/2018).
"Menurut yang bersangkutan, yang bersangkutan membakar karena pengaruh dari gaib, yang namanya Irma," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Hengki, sebelum penetapan tersangka, polisi telah menggelar penyelidikan. Ada bukti permulaan cukup yang mengarah kepada Soni sebagai terduga pelaku.
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Hengki, Soni mengakui bahwa dialah yang membakar rumah karena mendapat bisikan gaib. Dia membakar seprai dan kasur menggunakan korek gas.
"Kita sudah periksa beberapa saksi, keterangan ahli, persesuaian alat bukti," kata Hengki.
Soni saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Hengki, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
"Sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kebakaran ini terjadi pada Sabtu (27/1) di Jalan Talib II dan Talib III sekitar pukul 02.30 WIB. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB setelah 38 mobil pemadam dikerahkan. Diperkirakan sekitar 2.400 orang terpaksa mengungsi akibat peristiwa ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini