"Kalau seperti ini menjadi kelihatan tidak profesional dan malah terindikasi kuat ini politis," kata Hanafi di sela-sela penyerahan bantuan pengeboran air di Masjid Al-Ikhlas Desa Semin, Semin, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (28/1/2018).
Menurutnya, usulan untuk menjadikan dua jenderal polisi sebagai Pj Gubernur menyalahi aturan. Tak hanya itu, usulan tersebut juga menyalahi kelaziman yang ada di Indonesia. Sebab, selama ini Pj Gubernur selalu diisi kalangan sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, usulan dari Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut dikhawatirkan justru membuat kondisi jelang pilkada serentak tahun ini tidak fair. Oleh sebab itu, kata Hanafi, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Kemendagri.
"Sudah kita (kirim suratnya), kami minta Mendagri mencabut itu. Kita tunggu sikap menteri kayak apa. (Kami berharap) presiden memberikan arahan yang benar terkait keputusan pembantu presiden ini," tutup Hanafi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo keberatan kalau usulannya menunjuk dua penjabat (Pj) gubernur dari kepolisian disebut untuk mengamankan suara PDIP. Tjahjo menepis kalau ada anggapan seperti isu tersebut.
"Nggak ada anggapan. Semua orang punya anggapan tapi yang saya lakukan semua orang punya aturan bahwa pejabat manapun, kementerian, lembaga di bawah menteri dan Kapolri, di bawah Panglima TNI adalah Eselon I. Apakah dia Sesneg kayak di kepolisian, semua sama," ujar Tjahjo di Tugu Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1). (nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini