"Nggak ada anggapan. Semua orang punya anggapan tapi yang saya lakukan semua orang punya aturan bahwa pejabat manapun, kementerian, lembaga di bawah menteri dan Kapolri, di bawah Panglima TNI adalah Eselon I. Apakah dia Sesneg kayak di kepolisian, semua sama," ujar Tjahjo di Tugu Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Pernyataan Tjahjo dilontarkan saat dia menjawab kalau ada anggapan usulannya soal Pj gubernur merupakan upaya mengamankan suara PDIP di dua daerah tersebut. Seperti diketahui, ada dua cagub merupakan kader PDIP yang maju di Pilgub Sumatera Utara dan Pilgub Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Beda Plt dan Penjabat Gubernur |
Tjahjo juga menganggap kebijakannya itu tak melanggar Undang-Undang apa pun. Bagi Tjahjo, dirinya hanya menjalankan kebijakan dengan sebaik-baiknya.
Dia juga meminta latar belakangnya sebagai politikus senior PDIP tak dikaitkan dengan usulan Pj gubernur itu. Mantan sekjen PDIP itu siap bertanggung jawab dengan usulannya tersebut.
"Jangan dilihat karena saya orang partai kemudian saya dukung partai, nggak ada. Kita untuk memenuhi kewajiban. Lucu kalau ada pejabat gubernur pensiun, apa yang mencalonkan diri, itu aja," sebutnya.
Tjahjo mengaku juga siap disanksi Presiden Jokowi apabila usulannya mengajukan 2 jenderal polisi jadi Pj Gubernur. Yang jelas, ia menyebut sudah mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kalau apa yang saya sampaikan salah, saya terima. Kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang penting aturan, aturan mana keputusan ada pada presiden melalui Menseneg. Saya siap mau diberi sanksi, mau dianggap salah, mau dianggap... kami siap," kata dia.
Ada dua anggota Polri aktif yang diusulkan Tjahjo jadi Pj gubernur. Yang pertama adalah Irjen M Iriawan untuk daerah Jawa Barat dan yang kedua Irjen Martuani Sormin untuk Sumatera Utara.
Ini baru sebatas usulan Tjahjo karena gubernur di dua daerah itu akan habis masa jabatan mereka sebelum Pilkada 2018 digelar. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini