Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi menyebut kubu OSO tak menyepakati keputusan munaslub partai pada akhir 2016 silam. Mereka melayangkan gugatan tanggal 22 Januari 2018.
"Langkah hukum gugatan PTUN untuk mencabut SK Kemenkumham ke OSO. Langkah hukum tetap kami lakukan," kata Eli di saat jumpa pers di kantor DPD Hanura Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Sabtu (27/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Eli mengatakan, persoalan di Hanura berpengaruh pada kepengurusan partai di daerah. Termasuk pada tahapan verifikasi faktual di lapangan. Ia mengklaim, bahwa kepengurusan partai di Banten yang dipimpinnya berjasa saat verifikasi administrasi.
"Sekarang faktual lapangannya diserahkan ke kami silahkan, ke kubu mereka silahkan," katanya.
Ia juga mengatakan, tak akan beranda-andai jika kemudian PTUN memenangkan kubu OSO. Eli juga mengaku mendengar ada ada tawaran menggiurkan kepada pihak yang mendukung Daryatmo dari OSO. (bri/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini