"Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditrekrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (26/1/2018).
Selain menetapkan EY, polisi juga menyita barang bukti diantaranya uang tunai Rp 5,85 juta, 2 nota pembayaran Kimura Karaoke, 1 celana dalam warna hitam, 2 buah bra warna hitam dan warna hijau, 1 kondom bekas, dan 1 kondom belum terpakai.
![]() |
"Pelaku menawarkan perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu bernyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam room," ujar Kasubdit Renakta AKBP Rama Samtama Putra.
EY sudah bekerja di rumah karaoke tersebut sekitar 3 tahun. Tarif untuk pemandu lagu Rp 95 ribu. Pembagiannya Rp 20 ribu ke manajemen, Rp 5 ribu untuk mami, dan Rp 70 ribu untuk pemandu lagu.
Mami tersebut juga menawarkan pemandu lagu untuk layanan plus seperti tarian striptis dengan per lagu Rp 400 ribu. Sedangkan untuk dapat melayani hubungan seks, tarifnya Rp 1,5 juta. Untuk mengakali pembayaran, tarif itu dibuatkan 10 nota pembayaran.
"Dari Rp 1,5 juta, tersangka mendapatkan bagian Rp 400 ribu," jelasnya.
Rama menambahkan, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memintai keterangan dari pihak menejemen, terkait kemungkinan keterlibatan dari manajemen.
"Masih kami dalami," jelasnya. (roi/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini