"Semua pejabat yang ditunjuk jadi Plt Gubernur itu, oleh Mendagri, merangkap jabatan. Demikian pula dirjen-dirjen di Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Plt, juga merangkap jabatan," jelas Syafruddin di Komplek STIK/PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Syafruddin menilai, tidak ada masalah dalam penunjukkan perwira tinggi Polri sebagai Pj Gubernur. Dia mengatakan, kebijakan serupa pernah terjadi pada 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pernah, sudah pernah. Pemilu di 2015 itu sudah pernah ada Plt Gubernur Aceh dari TNI dan Plt Gurbernur Sulawesi Barat dari Polri. (Proses) lancar, sukses di Aceh, pemilunya kondusif. Sulawesi Barat, juga sukses pemilunya, kondusif," terang Syafruddin.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan diambilnya dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur adalah usulannya. Akan tetapi, keputusan berada di tangan Presiden Jokowi.
"Saya yang minta. Keputusan belum tahu, kan menunggu Keppres-nya," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1).
Martuani diusulkan mengisi kekosongan kursi Gubernur Sumatera Utara pasca habisnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi. Sementara M Iriawan juga diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat yang akan ditinggalkan Ahmad Heryawan Aher. Baik Tengku Erry maupun Aher, masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2018 dan Juni mendatang.
Jabatan Iriawan dan Martuani, lanjut Tjahjo, sudah sejajar dengan pejabat eselon I. Eselon I sudah memenuhi syarat untuk memimpin daerah. Akan tetapi, penunjukan dua jenderal polisi untuk memimpin daerah ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan keduanya akan bersikap tidak netral.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini