Hakim PN Jaksel Mengaku Tolak Terlibat di Suap Sapi-Kambing

Hakim PN Jaksel Mengaku Tolak Terlibat di Suap Sapi-Kambing

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 15:15 WIB
Suasana persidangan (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto mengaku pernah berkomunikasi dengan mantan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Komunikasi yang dilakukan adalah ajakan Tarmizi untuk 'bermain' perkara.

Perkara yang dimaksud adalah gugatan perdata yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJFS) terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI). Menurutnya, Tarmizi meminta agar majelis hakim menolak gugatan EJFS.

"Pernah nggak Tarmizi ada bicara sesuatu dengan Anda yang menangani?" tanya hakim kepada Djoko dalam sidang lanjutan terdakwa Tarmizi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ada. Jauh-jauh hari dia datang. Saya bilang, perkara belum apa-apa kok mau begini-begini. Nanti dululah. Saya kira ini yang minta tolong penggugat," ujar Djoko.

Hakim kemudian bertanya kepada Djoko apa maksud dari kalimat yang diucapkannya kepada Tarmizi. Djoko kemudian menjelaskan ia mengucapkan kalimat tersebut sebagai bentuk penolakan secara halus kepada Tarmizi.


"Maksudnya menolak secara haluslah," ungkapnya.

Selanjutnya, hakim menanyakan apakah Tarmizi pernah menyebut soal uang yang akan diberikan agar gugatan terhadap PT AMDI ditolak. Menurut Djoko, Tarmizi tak pernah membahas soal uang dengannya.

"Soal dana secara vulgar omong uang tidak. Dia minta bantu, itu saja," ucap Djoko.

Belakangan, Djoko mengetahui ada uang yang diterima Tarmizi dari Dirut PT AMDI Yunus Nafik sejumlah Rp 425 juta. Ia mengaku tahu uang itu diberikan kepada Tarmizi setelah adanya pemberitaan soal operasi tangkap tangan.

"Setelah tahu dari media, Rp 100 juta, Rp 25 juta, Rp 300 juta," jelas Djoko.

Sebelumnya, jaksa pada KPK mendakwa mantan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi menerima suap Rp 425 juta. Uang haram itu diberikan diduga agar Tarmizi mempengaruhi hakim terkait suatu perkara.

Atas perbuatannya, Tarmizi didakwa Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads