"Mengadili menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan dan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 2 bulan," ucap ketua majelis hakim Rustriono saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Hakim menyebut seharusnya Yunus tidak mengikuti anjuran pengacaranya, Akhmad Zaini, untuk menyuap Tarmizi agar bisa mempengaruhi putusan hakim. Akhmad Zaini dituntut secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut dalam persidangan terbukti Yunus melakukan pemberian uang Rp 425 juta yang diberikan kepada Tarmizi selaku panitera pengganti terkait perkara perdata PT AMDI yang sedang disidangkan di PN Jaksel. Penyerahan uang itu dilakukan oleh Akhmad Zaini.
Yunus menyamarkan pemberian uang ke Tarmizi lewat honor pengacara. Penyerahan uang sendiri dilakukan secara bertahap.
Penyerahan uang pertama Rp 25 juta pada 20 Juni 2017 via transfer ke Bank BCA atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Berikutnya, uang Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy oleh Akhmad Zaini pada 16 Agustus 2017.
Tahap terakhir, Akhmad Zaini menyerahkan Rp 300 juta via transfer ke rekening Tedy pada 21 Agustus 2017. Dari total uang yang diberikan itu, sebanyak Rp 350 juta disebut bersumber dari PT AMDI.
Selain uang, Yunus juga juga menyediakan fasilitas penyewaan mobil elf sebesar Rp 5 juta yang dibayarkan PT AMDI untuk keperluan Tarmizi dan keluarganya yang sedang berlibur di daerah Surabaya dan sekitarnya pada pertengahan Juli 2017. Seluruh pengeluaran itu disebut sebagai upaya memenangkan PT AMDI dalam perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman bui 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, ada beberapa pertimbangan meringankan, antara lain terdakwa merasa bersalah, menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Yunus melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terhadap putusan ini, Yunus menerima. Namun, jaksa pada KPK mengatakan akan pikir-pikir dulu.
"Terhadap putusan ini kami mohon 7 hari untuk pikir-pikir," ujar jaksa. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini