"E-KTP memang tidak pernah dibahas di Banggar (tapi) di Komisi II. Memang dalam UU MD3 kita tidak boleh membahas, Banggar memang hanya membahas postur APBN," kata Mirwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Mirwan juga menampik anggapan pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin terkait perencanaan proyek e-KTP. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah," jawab Mirwan.
"Saudara sama sekali tidak terlibat?" tanya hakim Emilia.
"Iya, tidak," kata Mirwan.
"Dalam tender?" tanya Emilia lagi.
"Tidak," ucap Mirwan.
Dalam sidang pada Senin, 3 April 2017, mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin mengatakan Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP. Mirwan disebut 'mengkondisikan' Komisi II DPR supaya menggolkan anggaran DPR berlanjut ke Banggar.
"Iya, dibicarakan secara detail, pengusulan dari Kemendagri, nanti RDP-nya berapa kali dan mengkondisikan teman-teman di Komisi II itu supaya semua diterima usulannya itu dari Kemendagri," ujar Nazar bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (3/4/2017). (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini