Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/1/2018) itu, Tessa mengemudikan mobil Cadillac Escalade berwarna putih bernopol B-19-SNC. Diketahui, mobil jenis SUV tersebut bukanlah milik tersangka.
"Jadi mobil tersebut bukan milik tersangka, melainkan pinjam oleh orang lain," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Rabu (24/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Cadillac Escalade tersebut saat ini disita polisi sebagai barang bukti. Tessa pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 351 KUHP atau Pasal 212 KUHP dan Pasal 213 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, Tessa ditangkap di Hotel Crown, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (21/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan tes urine. Urine tersangka dinyatakan positif mengandung narkoba.
"Kita tangkap di Hotel Crown, Jakarta Barat. Setelah diamankan, kita bawa ke Mako Polres Metro Jaktim, lalu kita tes urine, dan ternyata tersangka positif sabu dan ekstasi," ujar Tony. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini