Anggaran pembuatan elevator atau lift itu masuk ke APBD DKI tahun 2018 dengan nomenklatur Rehabilitasi/Renovasi Gedung/Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta. Anggaran itu ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Kabid Gedung Pemerintah Daerah Dinas Cipta Karya, Pandita mengungkapkan alasannya. Pandita mengatakan rumah dinas Anies kerap dipakai untuk kunjungan sejumlah tamu, di antaranya penyandang disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan anggaran lift itu diajukan tahun 2018. Dia menegaskan bahwa renovasi rumah dinas itu belum dimulai dan pengadaan lift ini baru usulan.
"Belum mulai rehabnya, sekarang sedang dibahas Pak Sekda (Sekda DKI Saefullah)," ujar Pandita.
"Masih usulan, bisa dilaksanakan atau tidak," tambahnya.
Anggaran Rp 750 juta itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat dilihat detikcom, Rabu (24/1/2018).
Di SIRUP, ada paket 'Pengadaan elevator Rumah Dinas Gubernur' dengan pagu Rp 750.200.000 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Metode pemilihan penyediaannya adalah Lelang Umum dan sumber dana APBD.
Ketika dilihat di situs APBD DKI Jakarta, ada anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk Rehabilitasi/renovasi gedung/Rumah Dinas Gubernur di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Namun, di rinciannya, tak ada anggaran untuk lift di rumah dinas.
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini