Upaya tersebut tidak luput dari bahayanya pelajar menjadi sasaran bagi penyalahgunaan narkoba. Bahkan, Polres Jepara mengungkapkan pihaknya menemukan kasus anak SD yang dijadikan kurir narkoba.
"Sekitar 1 bulan lalu, kami mengamankan anak SD membawa obat-obatan terlarang untuk diberikan kepada pembeli," ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho usai Deklarasi Anti Narkoba 20 Ribu Pelajar di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Rabu (24/1/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia hanya diminta oleh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan obat tersebut kepada seseorang," lanjutnya.
Kasus ini masih dalam penanganannya. Sedangkan anak SD tersebut diberi pembinaan.
"Karena masih anak-anak kita beri pembinaan. Namun, untuk penanganan kasusnya masih berlanjut," terang dia.
Disebutkannya, narkoba yang beredar di wilayah Jepara jenis sabu-sabu dan ganja. Di tahun 2017 ada 26 kasus sengan 33 tersangka dan 2018 ada tiga kasus tiga tersangka yang ditangani Polres.
"Untuk itu, pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan dengan menggandeng pihak terkait dan elemen masyarakat. Terutama membendung di kalangan pelajar," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini