"Ya pasti ada batasan, anak-anak mana bisa. Anak kecil mana bisa (dihukum)," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut draf RKUHP dari pemerintah hanya mengatur pidana kepada pelaku yang mencabuli anak-anak. Sedangkan untuk orang dewasa, jika didasari rasa suka sama suka, tak diatur khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menegaskan pemerintah akan lebih mematangkan aturan soal zina ataupun LGBT agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Tidak boleh sampai nanti kecurigaan orang ada dua orang di kamar sudah dianggap ini (zina). Jadi nanti akan diatur aturannya dengan baik," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini