Soal Pidana Zina dan LGBT, Pemerintah Tetap Ingin Ada Batasan Usia

Soal Pidana Zina dan LGBT, Pemerintah Tetap Ingin Ada Batasan Usia

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 20:01 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Fraksi PAN meminta hukuman terhadap pelaku LGBT, yang sedang dibahas dalam RKUHP, tak dibatasi usianya. Pemerintah tetap ingin mengatur batas usia pidana terhadap pelaku zina dan LGBT.

"Ya pasti ada batasan, anak-anak mana bisa. Anak kecil mana bisa (dihukum)," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut draf RKUHP dari pemerintah hanya mengatur pidana kepada pelaku yang mencabuli anak-anak. Sedangkan untuk orang dewasa, jika didasari rasa suka sama suka, tak diatur khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yasonna menegaskan pemerintah akan lebih mematangkan aturan soal zina ataupun LGBT agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Tidak boleh sampai nanti kecurigaan orang ada dua orang di kamar sudah dianggap ini (zina). Jadi nanti akan diatur aturannya dengan baik," ucapnya.

(gbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads