"(AKP Reza) sudah diperiksa KPK. Dia diperiksa sebagai saksi di kasusnya Fredrich Yunadi," kata Martuani kepada detikcom di kantornya, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Martuani mengatakan pemeriksaan terhadap AKP Reza hanya bersifat tambahan karena sebelumnya KPK sudah memeriksa AKP Reza setelah Setya Novanto hilang. Reza dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berhasil memeriksa AKP Reza, KPK mengungkapkan pentingnya keterangan Reza terkait menghilangnya Novanto saat disambangi KPK beberapa waktu lalu.
Reza sempat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebanyak 2 kali. KPK saat itu berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian guna meminta izin untuk memeriksa Reza.
Dalam kasus 'hilangnya' Novanto, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. Keduanya telah ditahan KPK. (aud/nvl)