"Yang bersangkutan malu punya bayi. Apakah bayinya hasil hubungan di luar pernikahan atau sebab lain, masih kamu telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Senin (22/1/2018).
Yuni dikenakan pasal berlapis atas perbuatan sadisnya itu. Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya (tes kejiwaan) baru siang ini akan kami ambil," imbuh Alexander.
Yuni baru menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi. Bahkan ketika rekonstruksi digelar di rumah makan 'Bebek Janda' di Jl Senayan Utama, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (19/1) lalu, Yuni histeris sehingga proses rekonstruksi pun berjalan lama.
"Dia menangis saat rekonstruksi karena ingat kejadian itu, sehingga rekonsntruksi pun berjalan selama 2,5 jam," cetusnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, Yuni memperagakan 18 adegan. Adegan dimulai dari Yuni mengambil pisau di dapur rumah makan, tempatnya bekerja itu, hingga adegan inti menggorok bayi malang tersebut.
"Pada adegan ke-12 pelaku menyayat leher korban dengan pisau yang dipegang di tangan kanannya sehingga sayatan tersebut mengakibatkan leher dan telinga bagian kanan bayi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," papar Alexander.
Kepada polisi, Yuni mengaku bahwa sebelum menggorok leher bayinya itu, dia mengira bayinya terlahir dalam keadaan sudah meninggal dunia. Namun, Yuni kaget ketika melihat bayinya bergerak-gerak hingga akhirnya memutuskan untuk menggorok leher bayi laki-laki itu.
"Kehadiran bayi itu tidak dikehendaki oleh tersangka. Pisau itu dia bawa tadinya untuk memotong tali ari-ari bayi, tetapi karena bayinya bergerak-gerak, dia kemudian menggorok bayinya," ucap Alexander. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini