Sebar Video Porno, Pasangan Gay di Depok Ditangkap Polisi

Sebar Video Porno, Pasangan Gay di Depok Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 21 Jan 2018 11:11 WIB
Foto: Pelaku Ditangkap polisi (ist)
Jakarta - Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap dua orang pemuda yang diduga menyebarkan video porno pasangan gay di media sosial. Kedua pelaku saat ini tengah diperiksa di Mapolresta Depok.

"Kedua pelaku diduga membuat dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis melalui media sosial," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).

Kedua pelaku yakni RS (21) dan M alias A alias U (31) di Pancoran Mas, Kota Depok. Kedua lelaki itu ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Pancoranmas pada Sabtu (21/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video porno pasangan sesama jenis yang disebar lewat Twitter," sambungnya.

Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan menangkap keduanya. Video itu sendiri di-posting salah satu pelaku lewat akun Twitter @prassongsup.

"Mereka merekam, membuat video tersebut dan mereka pulalah yang memperagakan adegan mesum tersebut," tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari keduanya polisi menyita handphone dan juga kaos.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads