"Kedua pelaku diduga membuat dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis melalui media sosial," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).
Kedua pelaku yakni RS (21) dan M alias A alias U (31) di Pancoran Mas, Kota Depok. Kedua lelaki itu ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Pancoranmas pada Sabtu (21/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan menangkap keduanya. Video itu sendiri di-posting salah satu pelaku lewat akun Twitter @prassongsup.
"Mereka merekam, membuat video tersebut dan mereka pulalah yang memperagakan adegan mesum tersebut," tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari keduanya polisi menyita handphone dan juga kaos.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini