Payung hukum hukuman cambuk di bawah Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013.
"Kebijakan ini harus ditinjau ulang. Kami mendorong perhatian masyarakat, tidak hanya di Aceh tetapi juga secara nasional," demikian lansir siaran pers Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat yang diterima detikcom beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
"Hal ini berarti menyebarluaskan pertunjukan kekerasan di depan umum. Kekerasan adalah hal yang tidak baik," ujarnya.
![]() |
Tidak hanya itu, hukuman cambuk juga bisa dilihat oleh anak-anak.
"Ketentuuan yang menyaratkan jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter, juga kerap tidak terjadi," cetusnya.
Qanun Jinayat diimplementasikan secara resmi pada 23 Oktober 2015. Namun, menurut Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, hukuman itu justru berpotensi meningkatkan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Salah satunya yaitu korban pemerkosaan diminta memberikan bukti. Padahal, dalam kasus perkosaan sulit menyediakan bukti maupun saksi.
"Selain itu, perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual juga akan mendapat stigma negatif oleh masyarakat," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini