Jaringan Masyarakat Minta Hukuman Cambuk di Aceh Ditinjau Ulang

Jaringan Masyarakat Minta Hukuman Cambuk di Aceh Ditinjau Ulang

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 21 Jan 2018 13:19 WIB
Aceh - Hukuman cambuk kembali dilaksanakan di Aceh, Jumat (19/1) kemarin dan yang dilakukan untuk kesekian kali. Tapi tepatkan hukuman cambuk dalam kerangka hukum nasional di Indonesia?

Payung hukum hukuman cambuk di bawah Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013.

"Kebijakan ini harus ditinjau ulang. Kami mendorong perhatian masyarakat, tidak hanya di Aceh tetapi juga secara nasional," demikian lansir siaran pers Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat yang diterima detikcom beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaringan ini terdiri dari Solidaritas Perempuan, ICJR, HRWG, YLBHI, LBH Apik, PBHI dkk. Menurut jaringan tersebut, pelaksanaan Qanun Jinayat Nomor 7/2013 bertentangan dengan UU dan norma sosial. Salah satunya Pasal 262 ayat 1 yang berbunyi:

Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

"Hal ini berarti menyebarluaskan pertunjukan kekerasan di depan umum. Kekerasan adalah hal yang tidak baik," ujarnya.
Jaringan Masyarakat Minta Hukuman Cambuk di Aceh Ditinjau Ulang

Tidak hanya itu, hukuman cambuk juga bisa dilihat oleh anak-anak.

"Ketentuuan yang menyaratkan jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter, juga kerap tidak terjadi," cetusnya.

Qanun Jinayat diimplementasikan secara resmi pada 23 Oktober 2015. Namun, menurut Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, hukuman itu justru berpotensi meningkatkan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Salah satunya yaitu korban pemerkosaan diminta memberikan bukti. Padahal, dalam kasus perkosaan sulit menyediakan bukti maupun saksi.

"Selain itu, perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual juga akan mendapat stigma negatif oleh masyarakat," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads