Bamsoet Tanggapi Zulkifli: Tak Ada Pembahasan UU LGBT di DPR

Bamsoet Tanggapi Zulkifli: Tak Ada Pembahasan UU LGBT di DPR

Indah Mutiara Kami, Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Minggu, 21 Jan 2018 12:29 WIB
Bambang Soesatyo / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pernyataan Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait sikap fraksi di DPR terkait LGBT mendapat sorotan. Ketua DPR, Bambang Soesatyo menegaskan saat ini tidak ada pembahasan RUU LGBT di DPR.

"Tidak ada pembahasan UU LGBT. Itu masuk dalam pembahasan RUU KUHP," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).

Bamsoet mengatakan semangat pembahasan RUU KUHP adalah menolak eksisnya LBGT. Bahkan, sedang ada pembahasan perluasan pasal di RUU KUHP terkait pelaku LGBT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perluasan dari pasal itu agar pelaku LGBT bisa dijerat dengan perbuatan cabul hubungan sejenis, dengan hukuman pidana," ujar politikus Golkar tersebut.

Zulkifli Hasan / Zulkifli Hasan / Foto: Zulkifli Hasan/Dok DPP PAN


Bamsoet meluruskan anggapan bahwa ada fraksi yang setuju dengan LBGT. Dia meyakini semuanya menolak.

"Apalagi kita melegalkan, itu keliru. Semangatnya adalah menolak LBGT di tanah air," ucap Bamsoet. "Saya nggak yakin ada fraksi yang setuju soal LGBT," sambungnya.



Dia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR belum selesai. Jadi, belum ada pemaparan sikap fraksi.

"Belum ada keputusan, apalagi soal melegalkan miras.

Sebelumnya, Zulkifli yang juga merupakan Ketua MPR sempat bicara soal LGBT ini saat sosialisasi 4 pilar di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Saat dikonfirmasi kembali, Zulkifli menyatakan bahwa sudah ada 5 fraksi di DPR yang menolak adanya LGBT.

"PAN menyatakan ada 4 partai yang menolak (LGBT) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong," ujar Ketum PAN Zulkifli Hasan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2018).

Sorotan dari Fraksi-fraksi di DPR

Sejumlah fraksi juga menanggapi ucapan Zulkifli Hasan soal LGBT. Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengungkapkan hal yang senada dengan Bamsoet bahwa soal LGBT ini masuk dalam pembahasan RUU KUJP.

Arsul Sani / Arsul Sani / Foto: Sekjen PPP Arsul Sani (Dwi Andayani/ detikcom)


Dia menjelaskan soal perluasan cakupan tentang perbuatan cabul. Semula, dalam konsep awal RUU KUHP dari pemerintah, perbuatan cabul oleh LBGT atau sesama jenis hanya dipidana kalau dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun. Cakupan itu diminta diperluas, di antaranya oleh PPP dan PKS.

"Dalam rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan FPPP dan FPKS ini. Keenam fraksi tersebut: Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut," papar Arsul kepada wartawan.

Firman Soebagyo / Firman Soebagyo / Foto: Ari Saputra


Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menjelaskan perihal RUU LGBT yang ditolak untuk masuk Prolegnas. Menurut Firman, keputusan itu ada dari hampir semua fraksi.

"Sampai sekarang DPR RI belum pernah membahas RUU tersebut bahkan hampir semua fraksi menolak untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas baik prolegnas prioritas maupun prolegnas jangka menengah," ungkap Firman yang merupakan politikus Golkar ini.


(imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads