"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual apa yang diatur dan selama ini. Jadi saya kira khawatir dengan kualitas," kata Hadar dalam diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Keputusan KPU memangkas waktu verifikasi faktual parpol dilakukan setelah keluarnya putusan MK terkait syarat parpol ikut pemilu yang digugat Partai Idaman. Putusan ini mengharuskan seluruh parpol, baik yang lama maupun yang baru akan mengikuti pemilu, menjalani verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini diajak seperti bersandiwara. Masak demokrasi kita di aspek kepemiluan ini kita mau sandiwarakan?" ujar Hadar.
"Partai (lama) yang 12 dan tambah 4 (partai baru) ini ya bisa saja lolos semua. Jangan menganggap saya ingin mereka tidak lolos, tapi kualitas yang terpenting," sambungnya.
Hadar mengatakan verifikasi yang dilakukan dengan waktu singkat dapat menghasilkan peserta pemilu yang tidak berkualitas. Menurutnya, jika kualitas dalam proses seleksi tidak diperhatikan, hasil yang diperoleh tidak akan baik.
"Jadi kualitas bermasalah, kita akan mendapatkan peserta pemilu yang tidak sesuai nantinya," ujar Hadar.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu sampai 17 Februari 2018.
"Di kabupaten/kota yang semula 14 hari dipangkas hanya 3 hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu kami pangkas menjadi 2 hari," ujar Arief di Jakarta, Jumat (19/1).
"Di KPU pusat memverifikasi DPP yang semula 14 hari, kami pangkas jadi 2 hari juga. Jadi semua kami pangkas menjadi lebih padat karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran," kata Arief. (dkp/dkp)