"Maka KPU harus merancang tahapan kegiatan dan program untuk melakukan verifikasi dalam waktu yang tersisa dari durasi normal yang kami buat di PKPU 7 2011 kami pangkas," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Arief mengatakan, dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun, dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kabupaten/kota yang semula 14 hari dipangkas hanya 3 hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu kami pangkas menjadi 2 hari," ujar Arief.
"Di KPU pusat memverifikasi DPP yang semula 14 hari, kami pangkas jadi 2 hari juga. Jadi semua kami pangkas menjadi lebih padat karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran," sambungnya.
Arief mengatakan hal lain yang berubah ada pada metode verifikasi yang digunakan. Dalam PKPU 11 Tahun 2017 Pasal 35, metode yang digunakan dalam verifikasi adalah metode sampling dan sensus.
Namun saat ini KPU hanya akan menggunakan metode sampling untuk memverifikasi data keanggotaan. Dengan perhitungan besaran sampling 5-10 persen dari jumlah anggota di kabupaten/kota.
"Kemudian metodenya juga kami ubah dari yang semula 10 persen yang semula ada sampling dan sensus, sekarang kami ubah pakai sampling semua. Dengan besaran kalau di atas 100 (anggota) itu 5 persen sampelnya, kalau di bawah 100 (anggota) itu 10 persen," ujar Arief.
Dia mengatakan, untuk melakukan sampling ini, partai politik diberi syarat mendatangkan anggotanya dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten. Hal ini, menurut Arief, dimaksudkan untuk membuktikan bahwa partai politik memiliki kepengurusan di sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan.
"Dengan tambahan syarat supaya ini cukup merepresentasikan wilayah tersebut, sampel yang diserahkan partai harus tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen di jumlah kecamatan di kabupaten tersebut," tuturnya.
Arief mengatakan sebelumnya KPU melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah-rumah anggota. Namun saat ini KPU meminta anggota yang akan diverifikasi tersebut dikumpulkan dalam kantor DPD partai. Jadi KPU hanya akan mendatangi satu tempat untuk melakukan verifikasi.
"Kalau sekarang partai politik diminta menghadirkan jumlah orang yang disampel ke kantor setempat, kemudian KPU ke sana untuk melihat," sebut Arief.
"Bagaimana kalau nggak bisa hadir, itu kami permudah kami akan cek melalui video conference. Tetapi ada syaratnya, partai harus mampu membuktikan bahwa yang bersangkutan memang tidak bisa hadir ke kantor partai politik," imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan uji materi soal verifikasi parpol berdampak KPU harus melakukan tahapan verifikasi ke seluruh parpol, bukan hanya partai yang baru. Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol peserta Pemilu 2014 pun diwajibkan diverifikasi oleh KPU. (elz/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini