Diusulkan Tak Usut Korupsi Swasta, KPK: Itu Kebodohan Berpikir

Diusulkan Tak Usut Korupsi Swasta, KPK: Itu Kebodohan Berpikir

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 19 Jan 2018 18:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - DPR mengusulkan agar urusan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur swasta hanya akan ditangani kejaksaan atau kepolisian saja. KPK tak akan dilibatkan.

Pimpinan KPK menyebut usulan itu merupakan kesalahan dalam kerangka berpikir terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sektor swasta sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi menurut KPK seharusnya ditangani lembaga antikorupsi.

"Dimasukkannya korupsi sektor swasta sebagai bagian dari tipikor adalah kemajuan dan sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Namun demikian, jika korupsi sektor swasta hanya dapat diinvestigasi oleh Polri dan Kejaksaan adalah suatu kesalahan atau kebodohan berpikir karena tidak ada alasan filosofi, sosial, atau legal yang dapat membenarkan hal tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Syarif menyebut KUHP Indonesia nantinya bisa jadi bahan tertawaan karena tak melibatkan KPK. Ia mencontohkan negara lain yang melibatkan lembaga antirasuah-nya untuk mengusut korupsi di sektor swasta.


"KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan karena KPK dilarang menyidik atau menuntut korupsi sektor swasta. Padahal semua lembaga antikorupsi negara lain seperti ICAC (Hong Kong), CPIB (Singapura), SFO (Inggris), FBI (Amerika Serikat), SPRM (Malaysia) dan lain-lain melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," ujar Syarif.

Menurutnya tak perlu ada revisi UU KPK agar bisa mengusut korupsi di sektor swasta. Syarif berpendapat cukup dengan pasal penghubung, maka KPK bisa ikut mengusut korupsi di sektor swasta.

"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi yang termuat dalam KUHP. Tidak perlulah (merevisi UU KPK) kan tinggal ditambahkan dalam salah satu pasal dalam KUHP untuk mengatur hal tersebut. Waktu itu sudah disepakati antara KPK dengan tim pemerintah untuk membuat pasal penghubung dalam KUHP dengan UU KPK," ujar Syarif.

Sebelumnya Panja Revisi KUHP menyepakati urusan tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP. Namun, KUHP yang direvisi itu hanya akan mengatur Polri-Kejaksaan melakukan penindakan terhadap korupsi di sektor swasta.

"Polisi dan Kejaksaan. Karena UU KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Itu harap digarisbawahi," ujar anggota Panja Revisi KUHP Arsul Sani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads