"Sebagian besar melihat keputusan MK ini mengganggu proses (Pemilu). Harusnya diputuskan harapan KPU di Desember sehingga proses verifikasi belum berjalan itu mudah tapi ketika verifikasi sudah berjalan, kita ikut UU nomor 7 pasal 173 bahwa 10 parpol tadi tidak perlu diverifikasi faktual. Ternyata ada putusan yang membatalkan sehingga KPU ada kekosongan hukum," kata Mardani di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Karena hal itu, ia menuturkan pihaknya sedang mengusahakan agar ada payung hukum bagi KPU. Ia menilai, KPU pun belum berani untuk mengambil keputusan karena akan menjadi pihak yang tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani menyebut, ada usulan untuk dikeluarkan Perppu terkait verifikasi faktual tersebut. Namun, ia mengatakan, waktu pelaksanaan pemilu akan mundur karena penerbitan perppu yang membutuhkan waktu cukup panjang.
"Ini sedang dibahas salah satunya tadi sempat ada opsi Perppu untuk bab yang paling utama. Kalau kita melaksanakan putusan MK maka verifikasi faktual itu harus dilakukan dan itu tidak cukup. Kalau 17 Februari 2018 harus sudah diputuskan karena amanat UU nomor 7 tahun 2017 penetapan partai peserta pemilu itu pada 14 bulan sebelum pemilu dilaksanakan," tuturnya.
"Sementara kalau dari sekarang kita ikut keputusan MK pasti ketabrak ya. Kalau nggak dipendekin (waktunya), partai yang harusnya 21 hari jadi 10 hari, yang harusnya 2 minggu jadi seminggu. Nah itu rumit dan tidak yakin partai bisa memenuhi syarat. Nanti malah kualitasnya buruk (karena) banyak yang tidak terverifikasi jatuhnya," lanjut Politikus PKS itu. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini