"Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama," ujar Jenderal Tito setelah meresmikan gedung Promoter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Kapolri menjelaskan istilah kriminalisasi itu digunakan jika polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana. Sebaliknya, dalam kasus Zulkifli ini, polisi melihat ada sebuah tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga tidak serta-merta mempidanakan Zulkifli terkait ceramahnya itu. Sebab, ceramah Zulkifli yang dinilai mengandung ujaran kebencian tersebut sudah menjadi viral dan tentu dikhawatirkan menimbulkan perpecahan di golongan masyarakat.
"Kenapa dilakukan itu? Karena adanya ceramah yang viral. Yang di dalamnya ada konten, yang patut dipertanyakan," tutur Tito.
Tito mencontohkan penyebutan 200 juta KTP dibuat di Paris oleh Ustaz Zulkifli tidak valid serta tidak didukung data dan fakta. Di sisi lain, sebagai ulama, Zulkifli memiliki umat di mana setiap ucapannya pasti diamini umatnya.
"Publik ini sangat menghargai ulama. Ulama adalah tokoh panutan. Apa yang disampaikan ulama, sering kali didengar, diikuti dan dicerna oleh publik. Oleh karena itu, publik harus diberikan data yang akurat dan kredibel," tandas Tito. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini