Kawalan Alumni 212 dan Pembelaan Ustaz Zulkifli yang Jadi Tersangka

Kawalan Alumni 212 dan Pembelaan Ustaz Zulkifli yang Jadi Tersangka

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 19 Jan 2018 08:42 WIB
Foto: Ustaz Zulkifli Muhammad Ali usai diperiksa Bareskrim. (Denita-detikcom)
Jakarta - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian/SARA di Bareskrim Mabes Polri. Video ceramahnya yang berdurasi 2 menit dianggap mengandung ujaran kebencian/SARA.

"(Pemeriksaan) Ini berdasarkan hasil patroli siber bahwa ada viral informasi di internet, bahkan melewati 70 ribu viral, dan banyak komplain di masyarakat karena viral," kata Analisis kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo di Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).


Konten video yang disoal itu adalah ceramah Zulkifli di salah satu masjid di Jakarta, November 2017 lalu. Penyelidikan ada atau tidaknya unsur pidana itu sendiri sudah dimulai sejak November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Patroli Siber Bareskrim kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan pada awal Desember 2017. Dalam ceramahnya, Zulkifli menyebut terdapat sejumlah KTP Indonesia yang dicetak di Perancis dan China yang akan digunakan warga negara asing.

"Bahwa pada menit-menit tertentu ada yang disebarkan ke internet, adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di China dan akan digunakan dari orang luar indonesia. Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia," ujar Pudjo.


Dari hasil penyidikan polisi, konten ceramah Zulkifli dinilai mengandung berita bohong. Ceramah itu juga dinilai membuat resah masyarakat.

"Itu berita bohong itu menyebarkan permasalahan informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat. Dan tentu saja, karena berita ini menyebar, harus dihentikan, tentu saja kami memanggil beliau yang karena faktanya ada," ujar Pudjo.

Setelah mengantongi dua alat bukti, polisi kemudian memanggil Zulkifli diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 18 Januari 2018. Sebelum diperiksa, Zulkifli mengumbar jika materi ceramahnya bersumber dari hadis nabi.

"Saya UZMA yang dipanggil untuk menghadap atas ujaran kebencian yang dituduhkan pada saya. Dalam hal ini saya perlu meluruskan, yang pertama, apa pun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," kata Zulkifli ketika tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).


Usai diperiksa sekitar 4 jam, ia menyebut ceramahnya hanya menyampaikan berdasarkan informasi yang telah beredar. Sehingga ia pun ikut-ikutan menyebarkan ke masyarakat.

"2016 sangat masif pemberitaannya (KTP dicetak di Perancis dan China) Bukti-bukti di lapangan juga ada dan apa media seperti itu dan banyak dai dan ulama menyampaikan di mimbar akhirnya saya salah seorang yang ikut menyampaikan," ujar Zulkifli.

Ia menampik tudingan jika ceramahnya disebut memicu keonaran. Menurutnya, ceramahnya disorot lantaran ia ustaz yang populer di masyarakat.

"Hanya mungkin karena saya full power menjadi sorotan lebih dan saat itu juga ada yang merekam," ujar Zulkifli.

(ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads