"Pak Sudding kan sekjen dan berdasarkan hasil munas sebelumnya dia sekjen dan munaslub yang sekarang juga," kata Dadang kepada wartawan di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Sudding dipolisikan Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) atau kubu 'Manhattan' ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/338/I/2018/PMJI/Dit.Reskrimum. Dadang menilai, Sudding tak menyalahi aturan sama sekali ketika menggelar rapat seperti saat menggulingkan OSO dari kursi ketum di Hotel Ambhara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Pelapor Sudding atas nama Serfanus Serbaya Manek.
"Karena yang bersangkutan ini, menurut pelapor, sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Hanura sejak tanggal 14 Januari 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (18/1).
Keputusan pemberhentian Sudding sebagai Sekjen DPP Partai Hanura itu tertuang dalam SKEP No: 356/DPP-Hanura/I/2018. Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding diketahui masih menggunakan atribut dan fasilitas DPP Hanura dan malah memecat OSO dari kursi ketum Hanura. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini