"Laporannya tadi ya, pukul 18.00 WIB. Yang melaporkan ada Serfasius Serbaya Manek, yang bersangkutan selaku pengacara dari DPP Partai Hanura selaku pihak korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (18/1/2018).
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/338/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang bersangkutan ini, menurut pelapor, sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Hanura sejak tanggal 14 Januari 2018," katanya.
Keputusan pemberhentian Sudding sebagai Sekjen DPP Partai Hanura itu tertuang dalam SKEP No: 356/DPP-Hanura/I/2018. Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding diketahui masih menggunakan atribut dan fasilitas DPP Hanura.
"Kemudian yang bersangkutan disebut mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Sudding juga dituduh membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan DPP Hanura. Atas kejadian itu, DPP Hanura merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi.
"Ya tentunya setiap laporan akan kita selidiki apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," pungkas Argo. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini