"Untuk kasus ibu jual anak ini, walaupun itu ibu kandung, ya tentunya harus dituntut secara pidana. Kita mohon penyidik melakukan pengembangan, mungkin saja itu ada jaringan," kata Ketua KPAI kota Palembang Romi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/1/2018).
Romi mengatakan tidak tertutup kemungkinan kasus seperti ini melibatkan jaringan-jaringan tertentu. Penyidik baru menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. KPAI akan mengawal kasus ini agar diusut secara tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jual-beli anak ini terakhir terjadi di Palembang pada 2016 kalau berdasarkan ke data kita, tetapi selama ini ada beberapa informasi dan laporan yang masuk ke kita. Untuk kasus ini berarti baru pertama kali kembali muncul dan kita akan kawal terus," imbuh Romi.
Diberitakan sebelumnya, Fatimah (31), yang merupakan warga Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, ini nekat menjual putrinya seharga Rp 20 juta. Uang tersebut seluruhnya dihabiskan untuk membeli pakaian dan kebutuhan hidup selama 1 bulan serta membeli sabu.
Sampai saat ini, Fatimah telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Polresta Palembang. Sedangkan untuk Jaka, pembeli yang berasal dari Serang, Banten, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (nvl/fdn)











































