"Yang bersangkutan (Evy) kami kenakan Pasal 44 ayat (3) dan (4) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Kamis (18/1/2018).
Di Pasal 44 ayat (3) diatur setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Agung menjelaskan, kondisi fisik Evy yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Jombang, mulai pulih. Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka juga mulai stabil. Kendati begitu, pemeriksaan kejiwaan terus dilakukan untuk memastikan ibu tiga anak ini mengalami gangguan jiwa atau dalam kondisi normal.
Baca Juga: Ibu yang Ajak 3 Anaknya Bunuh Diri Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Karena ini kasus exstraordinary atau kasus langka sekali membunuh anaknya sendiri, maka kami melibatkan dokter kejiwaan. Tujuannya untuk memberikan pemeriksaan medis, klinis maupun psikis. Apakah memang perbuatan tersebut betul-betul didasari gangguan kejiwaan atau tidak," ujarnya.
Meski nantinya dokter menyatakan Evy mengalami gangguan kejiwaan, Agung memastikan tetap memproses perkara ini sampai tuntas. Menurut dia, tugas penyidik kepolisian hanya mengumpulkan alat bukti, tersangka dan saksi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
"Bila itu terjadi (tersangka mengalami gangguan jiwa), di Pasal 44 KUHP itu diatur apabila seseorang melakukan tindak pidana didasari gangguan kejiwaan, dia tidak bisa dituntut pidana. Namun demikian, itu yang bisa menentukan adalah hakim di pengadilan. Jadi, bukan kapasitas penyidik maupun kejaksaan," tandasnya.
Evy ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh tiga anaknya di dalam kamar mandi rumahnya, Senin (15/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya tersangka membunuh anak bungsunya dengan cara menenggelamkan bayi 4 bulan itu ke dalam bak mandi.
Setelah itu, Evy mencekoki anak pertama dan ke duanya dengan obat nyamuk cair hingga tewas. Tersangka kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum racun yang sama. Beruntung kondisinya yang sempat kritis, berhasil diselamatkan.
Perbuatan Evy baru diketahui sekitar pukul 22.00 WIB. Orang yang pertama kali menemukan para korban adalah adik kandung Evy Nurus Shobikhah (20) dan salah satu santri dari suaminya Sholikul Hadi Sholeh (25). Saat itu Hadi datang ke rumah korban atas perintah suami Evy untuk mengantar makanan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini