Warga Curhat Illegal Logging di Medsos, Ini Sikap Polres Situbondo

Kriminal

Warga Curhat Illegal Logging di Medsos, Ini Sikap Polres Situbondo

Ghazali Dasuqi - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 14:50 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Berawal dari pemberitahuan lewat media sosial (medsos), polisi di Situbondo berhasil membongkar illegal logging jenis sono keling. Dua orang berhasil diamankan. Masing-masing pemilik kayu bernama M Torik (42), warga Desa/Kecamatan Asembagus dan pengemudi pickup, Suharsono (41), warga Desa Agel, Kecamatan Jangkar.

Keduanya dicegat Unit Resmob pimpinan Aipda Hudoyo saat mengangkut puluhan balok kayu sono keling, di jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Begitu dipastikan tidak dilengkapi surat-surat sah, kedua pria itu digiring ke Mapolres Situbondo. Termasuk barang bukti sebanyak 41 balok kayu sono keling dan pickup P 8289 H.

"Ditangkap dini hari tadi. Sekarang masih dalam penyelidikan. Kami juga masih cek TKP, apakah masuk kawasan Perhutani atau itu kayu rakyat," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Keterangan detikcom menyebutkan, terungkapnya kasus ini, berawal dari pemberitahuan warga ke akun facebook milik Polres Situbondo. Disebutkan, jika aksi illegal logging kayu sono keling di wilayah Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, tidak pernah dibongkar. Bahkan, si pengadu sempat mengaku ragu jika melaporkan ke polisi.

Namun, polisi segera menjawab keraguan tersebut. Unit Resmob dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi, anggota Resmob memergoki pikap mencurigakan melintas dari arah Desa Kayumas. Bagian bak pikap itu ditutup terpal.

Tahu begitu, Unit Resmob pun langsung menghadang di Jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Benar saja, setelah diperiksa isi bak pikap ternyata memuat 41 Batang kayu sono keling, dengan ukuran 1-2 meter. Saat ditanya dokumen sah kayu, baik pemilik maupun pengemudi langsung geleng-geleng kepala. Sehingga polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Situbondo.

"Awal terungkapnya kasus dugaan illegal logging kayu sono keling ini memang bermula dari adanya pemberitahuan di medsos. Langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan berhasil menangkap 2 orang lengkap dengan barang buktinya. Sekarang masih dalam penyelidikan," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo kepada detikcom. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.