"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp 5.815.579.000, USD 479.700, EUR 4.200, GBP 15.540, SGD 700.249, RM 11.212," ucap jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Antonius Tonny Budiono dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Duit itu diterimanya dari banyak orang, mulai dari KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa melalui nomor rekening atas nama Oscar Budiono pada Bank Bukopin sejumlah Rp 2.134.040.973," lanjut jaksa.
Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir memiliki nilai total Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny mulai dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
Benda-benda yang disebut diterima Tonny antara lain 16 cincin emas bermata batu kristal seperti blue sapphire, heliotrope, amethyst, calchedony, berlian hitam, ruby, dan lainnya. Ada juga sebuah cincin yang bukan emas. Seluruh cincin yang diterima ditaksir bernilai Rp 175.413.300.
Tak cukup di situ, ada juga penerimaan hadiah berupa jam tangan Emporio Armani, Guess Collection (Gc), Tissot, Charriol, dan sebagainya. Ada pula pena, dompet, dan gantungan kunci bermerek yang juga diterima. Hadiah itu diterima mulai tahun 2015-2017.
"Bahwa seluruh penerimaan hadiah berupa jam tangan berjumlah 9 item dan 4 item pena, 1 item dompet, dan 1 item gantungan kunci, setelah dilakukan penaksiran harga, bernilai total sejumlah Rp 68.000.000," ungkap jaksa.
Ada pula penerimaan uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito, kartu ATM Bank BRI Mastercard, dan uang di dalam rekening Bank BCA, kartu paspor Bank BCA dengan total Rp 300.000.000. Uang tersebut disebut jaksa telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi Tonny.
Total dari keseluruhan penerimaan itu apabila dikurskan ke rupiah menjadi kurang lebih Rp 22.421.089.934.
Atas perbuatannya, Tonny juga diancam melanggar pasal gratifikasi. Tonny diancam pidana Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tebtang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini