"Terdakwa Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut diduga telah melakukan perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 2,3 miliar," ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan yang telah disidang sebelumnya. Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adi Putra menyampaikan kepada terdakwa bahwa rekening tersebut nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh terdakwa," ucap jaksa.
Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini