"Dia bukan konsumen, tidak merekam dan dia juga tidak ada di lokasi di kantor pemasaran Golf Island itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (18/1/2018).
Argo mengatakan William mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp istrinya. Dia lalu mengambil video itu dan menyebarkannya di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa di antara member grup diketahui merupakan konsumen Golf Island. Akan tetapi, Argo belum mau membeberkan siapa saja konsumen tersebut.
"Ya itu nanti bagian dari penyidikan," imbuh Argo.
Video keributan antara konsumen dengan pengembang Golf Island yang berada di pulau reklamasi C dan D itu direkam oleh Wilow pada tanggal 9 Desember 2017 lalu di kantor pemasaran di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pada saat itu, ada pertemuan antara konsumen dengan pengembang terkait permasalahan pembangunan properti di Golf Island.
Selang satu hari setelah pertemuan, tepatnya tanggal 10 Desember 2017, muncul video keributan itu di akun Youtube William. Pengembang yang mengetahui adanya video tersebut, melaporkan berkaitan pencemaran nama baik ke polisi pada tanggal 11 Desember 2017. Dan pada tanggal 12 Desember 2017, di pertemuan berikutnya, pengembang mengumumkan perihal pelaporan itu ke para konsumen.
Pihak pengembang merasa dirugikan atas sebaran video itu, karena setelah itu banyak konsumennya yang membatalkan jual-beli properti di PIK II. "Kerugiannya sekitar Rp 100 miliar," ucapnya.
(mei/aan)