"Dengan adanya video yang disebar di Youtube itu, pengembang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (17/1/2018).
Video keributan antara konsumen dengan pengembang Golf Island yang berada di pulau reklamasi C dan D itu terjadi pada 9 Desember 2017 lalu. Keributan saat itu terjadi ketika konsumen mempertanyakan kejelasan pembangunan properti Golf Island.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video tersebut berkaitan dengan pada saat mereka menanyakan masalah bangunan di Golf Island, nah ini kan direkam oleh William ini," sambung Argo.
Setelah video itu tersebar di media sosial, pihak pengembang merasa dirugikan. Sehingga, akhirnya pengembang melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Desember 2017.
"Setelah video itu tersebar, akhirnya banyak konsumen PIK II yang membatalkan, sehingga pengembang di situ merasa dirugikan," lanjutnya.
Pihak pengembang merasa dirugikan atas sebaran video itu, karena setelah itu banyak konsumennya yang membatalkan jual-beli properti di PIK II. "Kerugiannya sekitar Rp 100 miliar," ucapnya.
Wilow sendiri ditahan sejak tanggal 20 Desember 2017. Penyidik, kata Argo telah memiliki bukti-bukti dalam kasus tersebut. (mei/nvl)