Hal itu diungkapkan mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Nofel Hasan. Eko pun telah divonis dalam kasus tersebut.
"Akhir Oktober saya dipanggil komandan saya di kamar beliau dikasih tahu kalau intinya ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen," kata Eko ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma mau dikasih 2 persen oleh pihak pengusaha. Meyakinkan itu saya diperintah untuk cek dulu dengan pihak vendor," kata Eko.
"Waktu itu saya minta tolong Pak Bambang ketemu vendor ini ketemu saya waktu itu ketemu Adami saya sampaikan informasi itu Adami jawab iya benar 2 persen diserahkan kepada Bakamla lalu saya sampaikan lagi kepada Pak Arie, komandan saya," Eko menambahkan.
Usai bertemu Adami, Eko mengatakan bahwa Ketua PPK Laksma Bambang Udoyo dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan mendapatkan jatah Rp 1 miliar untuk keduanya. Namun Eko belum bisa memberikan uang tersebut karena ingin pergi ke Jerman.
"Setelah Pak Arie terima laporan ya sudah kamu saja yang terima, perintah pertama saya disuruh terima 2 persen. Kedua tolong kasih Nofel dan Pak Bambang nanti masing-masing Rp 1 miliar waktu itu tidak bisa ketemu Adami lagi mau berangkat ke Jerman," kata Eko.
Setelah pulang dari Jerman, Eko mengaku memberikan uang Rp 1 miliar kepada Bambang Udoyo dan Nofel Hasan. Untuk jatah lain, dia terima Rp 2 miliar.
"Saya sampaikan ke Jerman 'Dam tolong sampaikan ke Pak Nofel dan Bambang terserah kamu hubungi bersangkutan. Selebihnya kamu pegang dulu nanti saya ambil'. Pas ketemu saya serahkan Rp 1 miliar," tutur dia.
Terkait hal itu, Arie Soedewo sudah pernah dihadirkan sebagai saksi. Dia membantah hal tersebut. (fai/dhn)











































