"Sampai dengan tanggal 12 nanti pas penetapan dari KPU, status mereka masih anggota Polri. Ketika tanggal 12 ditetapkan oleh KPU, diterima dan dicalonkan tetap (sebagai paslon) itu akan otomatis statusnya purnawirawan, bukan polisi lagi," terang Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menjelaskan surat pemberhentian dengan hormat para perwira yang maju ke pilkada terbit setelah pengumuman penetapan. Jika KPUD tak meloloskan mereka, jelas Setyo, Polri memberikan dua pilihan, yakni ingin melanjutkan karier di Polri atau melanjutkan proses purnawirawan.
"Kita kembalikan kepada yang bersangkutan, apakah akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak," jelas Setyo.
Setyo menegaskan perwira yang berniat masuk bursa pilkada dapat diterima kembali di Polri jika tidak lolos tahap penetapan paslon. Tetapi jika mereka kalah dalam kontestasi, hal tersebut menjadi risiko masing-masing dan mereka tidak dapat kembali ke institusi Polri.
"Jangan dipahami kalah pilkada (lalu kembali ke Polri). Pemahaman keliru itu. Tolong dijelaskan, jangan keliru. Di beberapa media dijelaskan yang kalah pilkada bisa masuk lagi (ke Polri), bukan begitu. Kalau sudah penetapan, bukan anggota Polri lagi," ujar dia. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini