Namun sayang, Miswat akhirnya gagal meraup untung Rp 15 juta dengan menjual benur lobster itu. Karena polisi mengetahui dan menangkapnya di jalan raya menuju area wisata Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pada Minggu (14/01/2018),
"Polisi curiga kok orang ini kurus badannya gendut. Ternyata di dalam jaketnya ada 8 kantong plastik berisi benur. Kami langsung amankan dilokasi," ujar Wakapolres Banyuwangi Kompol Dony Setiawan Handaka kepada wartawan di Kantor Satpolairud, Ketapang, Senin (15/1/2018).
Setelah digeledah, polisi menemukan bayi lobster sebanyak 806 ekor. Dengan rincian, sebanyak 804 ekor merupakan benur jenis pasir. Sedangkan 19 ekor lainnya termasuk jenis mutiara.
"Dia pengepul kecil. Sementara dikumpulkan dulu di pengepul lokal. Baru nanti akan dipasarkan ke luar. Per ekor benur pasir bisa tembus Rp 12-15 ribu. Untuk benur mutiara harganya mencapai Rp 70 ribu," paparnya.
Undang–Undang Nomer 45 Tahun 2009 mengenai perikanan dipergunakan penyidik Unit Gakkum Satpolairud untuk menjerat pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi pasal 88 dan 92 terkait surat ijin usaha perikanan. Ancaman hukumannya lebih lima tahun.
Kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan kepada nelayan agar membudidayakan benur yang bobotnya di atas 250 gram. Petugas bahkan melepasliarkan kembali benur hasil sitaannya di Perairan Ketapang disaksikan petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini