"Inspeksi dilakukan, izin terakhir itu keluar di situ. SLF-nya itu berlaku sementara dan akan berakhir pada tanggal 25 Januari 2018. Jadi 10 hari dari sekarang," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Anies mengatakan hasil inspeksi dinyatakan bahwa gedung tersebut memenuhi standar. Hingga kemudian, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI memberikan rekomendasi penerbitan SLF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat inspeksi terakhir tim Pemprov DKI memang tidak bisa mengecek seluruh gedung. Namun, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi, rekomendasi penerbitan SLF tetap diberikan karena pengelola gedung memiliki jaminan yakni Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
"Ya, jadi pada saat dilakukan inspeksi tanggal 25 Mei 2017 itu sedang ada aktifitas bursa di sana, sehingga tidak seluruhnya memang diperiksa. Namun, itu ada penjamin struktur dari IPTB yang melakukan daily checking dan mereka menjamin bahwa struktur yang ada di seluruh gedung tersebut sudah sesuai dengan peraturan kehandalan bangunan. Jadi mereka menjamin," terang Edy. (zak/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini