Lebih dari 650 ribu pengungsi Rohingya kini berada di kamp-kamp pengungsian Bangladesh, setelah militer Myanmar menggelar operasi yang dilaporkan sarat kekerasan pada 25 Agustus 2017. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut operasi militer itu mengarah ke praktik pembersihan etnis, namun Myanmar berulang kali menyangkalnya.
Seperti dilansir Reuters, Senin (15/1/2018), para pejabat dari Myanmar dan Bangladesh menggelar pertemuan pada Senin (15/1) ini untuk membahas kesepakatan repatriasi yang ditandatangani pada 23 November 2017. Pertemuan ini digelar di Naypyitaw, Myanmar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Area di) Hla Po Khaung seluas 124 acre (501 ribu meter persegi) akan mengakomodasi 30 orang dalam 625 gedung," sebut Global New Light of Myanmar dalam laporannya. Disebutkan bahwa 100 gedung akan selesai dibangun pada akhir Januari ini.
Union Enterprises for Humanitarian Assistance, Resettlement and Development juga menuturkan kepada Reuters, bahwa kamp di Hla Po Khaung akan menjadi 'tempat transisi' bagi pengungsi Rohingya sebelum dipulangkan ke tempat asalnya. Union Enterprises for Humanitarian Assistance, Resettlement and Development merupakan badan kemanusiaan yang dibentuk pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi.
"Kami akan berupaya menerima semua yang datang kembali ke Myanmar," ujar kepala koordinator badan kemanusiaan itu, Aung Tun Thet. Dituturkan Aung Tun Thet, nantinya setiap pengungsi yang diizinkan pulang ke Rakhine, akan terlebih dahulu dikirimkan ke kamp penilaian di Taungpyoletwei atau Ngakhuya, sebelum akhirnya dipindahkan ke kamp Hla Po Khaung.
Sekretaris permanen pada Kementerian Kesejahteraan Sosial Myanmar, Soe Aung, orang-orang yang dipulangkan akan menghabiskan waktu selama 'dua hingga tiga bulan' di Hla Po Khaung sebelum tempat tinggal mereka selesai dibangun.
Tidak diketahui pasti ada berapa pengungsi Rohingya yang memenuhi persyaratan untuk dipulangkan ke Myanmar. Otoritas Myanmar telah menyatakan setiap pengungsi yang ingin kembali bisa mengajukan permohonan status kewarganegaraan. Namun diketahui bahwa otoritas Myanmar tidak pernah mengakui Rohingya sebagai warga negaranya sejak tahun 1982 silam.
Sejumlah pejabat Myanmar menyatakan bahwa sesuai kesepakatan repatriasi, pihaknya akan menerima siapa saja yang bisa menunjukkan dokumen identitas yang dirilis pemerintah Myanmar kepada mereka di masa-masa sebelumnya.
(nvc/ita)