"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor: PDM-655/JKT.TIM/11/2017 tertanggal 28 November 2017 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," kata Tim Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwantoro dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).
Djudju kemudian menyoal penerapan ketiga pasal yang diancamkan terhadap jonru. Dia menyebut penerapan pasal dalam tiga dakwaan itu tidak pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya dakwaan pada Pasal 4 huruf B angka 1 juntco Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapus Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Djudju menilai dalam posting-an kliennya tidak ada yang menyinggung ras, etnis dan antar golongan melainkan perorangan.
"Yang paling penting UU nomor 40 tahun 2008 itu ditunjukan kepada suatu golongan, ras dan etnis tapi di situ selalu disebut adalah Quraisy Shihab. Itu perorangan," ucapnya.
Dia juga mempertanyakan penyataan dalam uraian dakwaan yang menyebut Jonru menyinggung golongan Syiah. Menurut Djuju hal tersebut normatif dan tak dibisa dipidanakan sebab aliran Syiah sendiri dilarang di Indonesia.
"Disinggung juga soal Syiah jelas sudah itu bukan agama dan itu dilarang di Indonesia. kalau ada yang bilang Syiah nggak bgaus, nggak benar Lo itu suatu yang normatif nggak bisa dipidana. Sama aja kaya kita bilang komunis itu dilarang, siapa saja tidak boleh dukung. Nah kita pertanyakan kenapa suatu yang sudah dilarang kenapa diangkat kenapa diabadikan uraian jaksa. Nggak benar ini," urai Djudju.
Senada dengan Djudju, pengacara Jonru yang lain Abdullah Alkatiri menyebut Syiah bukanlah sebuah golongan. Menurut Akatiri Syaih bahkan sudah difatwa sesat oleh MUI Jawa Timur.
"Pasal yang diterapkan tidak pas. Pasal ini (UU nomor 40 tahun 2008) kan hubungan dengan ras, etnis, suku dan antar golongan ini tidak ada golongannya. Bicara soal Syiah itu bukan golongan, bahkan fatwa MUI Jatim bilang itu sesat. Bahkan sudah ada yurisprudensi nya pada kasus Madura bahwa Syiah itu sudah dianggap sesat," tambah Alkitiri.
Dia juga berharap dakwaan yang diterapkan kepada Jonru dibatalkan oleh majelis hakim. 'Saya harap juga batal," sambungnya. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini