Awalnya jaksa pada KPK bertanya pada Meliyana, seorang pegawai money changer yang melakukan transaksi dengan Inayah. "Pernah beli jual beli dolar sama Inayah?" tanya jaksa pada Meliyana dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Meliyana mengamini pertanyaan jaksa. Menurutnya saat itu, Inayah menjual dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah jual beli sama Inayah. Total 3,6 juta dolar (AS) baru, ada 550 ribu dolar Singapura," ucap Meliyana.
Namun Meliyana mengaku tidak mengecek dolar itu dari mana. Dia mengatakan bila tidak ada kewajiban untuk mengecek itu.
"Dolar dari siapa?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Meliyana.
"Tidak ada kewajiban nanya dari mana?" kata jaksa.
"Tidak ada," ucap Meliyana.
Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong pada Senin, 28 Agustus 2017, Inayah sempat mengamini pembelian rumah dengan pembayaran melalui money changer. Rumah itu merupakan rumah Antarini Malik, putri Adam Malik.
"Mekanismenya ada yang secara tunai, ada transfer. Pemiliknya Ibu Antarini Malik. Tunainya dalam cek, Danamon. Lupa (berapa tahap)," tutur Inayah saat itu.
Jaksa Basir mempertanyakan pembayaran melalui money changer. Inayah membenarkan hal tersebut.
"Di record Ibu Meliyana (pemilik money changer) ada transaksi 30 Juli 2016, ada Rp 1.831.620.000 dan Rp 1.050.000.000 untuk pembelian rumah di Menteng. Lewat Ibu Meliyana baru hampir Rp 3 miliar, sisanya dari mana?" tanya jaksa Basir.
"Pakai cek Danamon dalam negeri," tutur Inayah.
Jaksa Basir lantas menyinggung soal adanya uang masuk dari rekening di Singapura sebesar USD 78 ribu ke rekening Antaraini untuk pembayaran rumah. Inayah mengaku tak tahu-menahu termasuk soal apakah Andi punya rekening di Singapura atau tidak.
"Tidak tahu, saya hanya melaksanakan transaksi yang ada uang di rekening saya, selebihnya saya tidak tahu," ujar Inayah. (fai/dhn)