PSI Apresiasi MK Kabulkan Syarat Verifikasi Parpol

PSI Apresiasi MK Kabulkan Syarat Verifikasi Parpol

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2018 06:23 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan uji materi UU Pemilu terkait tahapan dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2011. Menurutnya hasil tersebut memberikan keadilan bagi partai politik.

"Alhamdulilah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," tulis Sekjen PSI Raja Antoni dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (13/1/2018).

PSI juga minta semua pihak terkait uji materi UU Pemilu itu, untuk berlapang dada. Dirinya berharap KPU dapat segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"InsyaAllah mereka akan menindaklajuti keputusan MK tersebut. Keputusan ini memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu. Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukan oleh Pilkda," jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.

"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat. (adf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads