"Alhamdulilah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," tulis Sekjen PSI Raja Antoni dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (13/1/2018).
PSI juga minta semua pihak terkait uji materi UU Pemilu itu, untuk berlapang dada. Dirinya berharap KPU dapat segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat. (adf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini