"Masalah Pak La Nyalla ini perlu diklarifikasi dan Bawaslu Jatim sudah melayangkan surat pemanggilan ke La Nyalla, Pak La Nyalla akan diklarifikasi," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Bawaslu Jatim, disebut Rahmat, akan menyelidiki soal pernyataan La Nyalla. Mantan Ketum PSSI itu akan ditanya tentang sejumlah hal, seperti bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ini kabar burung diembuskan. Kami sepertinya akan panggil Pak Prabowo untuk menjelaskan supaya terang. Jadi clear nanti, apakah jelas ada mahar atau tidak," ucap Rahmat.
Soal mahar politik ini, kata dia, diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 3. Jika terbukti, sanksi tegas menanti yang terlibat.
"Kalau ada masuk pengadilan sudah inkrah, maka paslon didiskualifikasi dan partai bersangkutan dilarang ikut dalam pilkada selanjutnya. Ini catatan kepada para parpol," jelas Rahmat. (gbr/tor)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 