Bila HGB Batal, Pakar: Pengembang Pulau Bisa Nilai DKI Wanprestasi

Bila HGB Batal, Pakar: Pengembang Pulau Bisa Nilai DKI Wanprestasi

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2018 11:12 WIB
Pulau reklamasi Teluk Jakarta (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan Ismail menilai pembatalan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi Teluk Jakarta dapat dianggap sebagai wanprestasi oleh pengembang. Hal itu disebabkan pengembang telah melakukan kewajibannya dalam membiayai pembangunan pulau reklamasi dan HGB merupakan hak setelah kewajibannya tunai berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam perjanjian di antara kewajiban Pemda DKI adalah menyerahkan bagian dari tanah yang sekarang sudah berstatus HPL (hak pengelolaan)-nya (milik) DKI dan untuk swasta bisa menggunakan lahan itu," kata Nur Hasan dalam diskusi 'Reklamasi dan Investasi' yang diadakan Populi Center dan Smart FM Network, di Restoran Gado-gado Boplo, Jl Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

"Kalau tidak (memberikan HGB kepada swasta), bisa dianggap melakukan wanprestasi. Kan swasta dari awal sudah membiayai," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Nur Hasan ini diamini pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang turut dalam diskusi. Yusril menjelaskan pengembang dapat menggugat Pemprov DKI Jakarta jika HGB dibatalkan. Gugatan tersebut dilatarbelakangi pembatalan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta jika tak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"HPL-nya Pemda DKI, HGB-nya pengembang. Kalau itu sudah, pekerjaan sudah selesai, seandainya HPL tidak dikeluarkan, HGB-nya tidak dikeluarkan (BPN), Pemda bisa digugat pengembang. Yang harus ganti rugi siapa? Yang tergugat. Ganti ruginya pakai apa? Uang APBD, artinya uang rakyat, akhirnya merugikan rakyat," jelas Yusril, yang bergabung dalam diskusi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Gubernur Anies menyatakan penerbitan HGB Pulau D tak sesuai aturan. Sebab, HGB diterbitkan sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ini mengindikasikan tata urutan yang tak benar. Dalam hal reklamasi, BPN telah menerbitkan HPL dan HGB atas pulau-pulau reklamasi. (aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads