"Secara umum kami melihat dalam kasus ini, bagaimana kronologi peristiwanya, itu satu hal," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/1/2018) kemarin.
Selain itu, Febri menyebut peristiwa kecelakaan Novanto akan didalami. Menurutnya, ada kejanggalan ketika Novanto dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta yang kita temukan, diduga setelah peristiwa yang disebut kecelakaan itu terjadi, SN (Setya Novanto) tidak dilakukan tindakan medis lebih dulu, tapi langsung dibawa ke ruang rawat VIP. Apakah itu tepat? Kita akan lakukan crosscheck dan pendalaman," imbuh Febri.
Dalam kasus 'hilangnya' Novanto itu, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo. Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto, sedangkan dr Bimanesh adalah dokter yang menangani Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu diduga untuk menghindari panggilan KPK.
Fredrich dan dr Bimanesh pun disangkakan melakukan obstruction of justice dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini