"Sampai dengan hari ini, ada 26 saksi yang telah kita periksa dalam proses penyidikan Pasal 21 ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/1/2018) kemarin.
Ada berbagai unsur saksi yang disebut Febri. Dia menyebutkan ada pegawai rumah sakit, perawat, hingga politikus yang juga pengurus partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Minta Fredrich Tak Hambat Proses Hukum |
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo. Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto, sedangkan dr Bimanesh adalah dokter yang menangani Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu diduga untuk menghindari panggilan KPK.
Fredrich dan dr Bimanesh pun disangkakan melakukan obstruction of justice dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini