"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik, tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK. Namun penyidik KPK, disebut Febri, masih menunggu kedatangan Fredrich hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sapriyanto datang ke KPK untuk menyampaikan surat dari Fredrich. Dia menyebut Fredrich tengah mengajukan sidang kode etik di Peradi untuk membuktikan tak ada pelanggaran yang dilakukannya sebagai advokat.
"Kami yang ajukan ke Peradi karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan. Tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21 di antaranya adalah manipulasi rekam medis, berarti persoalannya kan serius. Karena itu, kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," ujar Sapriyanto. (fai/dhn)