Sinyal Reshuffle Menguat, Jokowi-JK Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan?

Sinyal Reshuffle Menguat, Jokowi-JK Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 10:20 WIB
Foto: Dok. Pool
Jakarta - Sinyal adanya reshuffle Kabinet Kerja berembus kian kuat. Ada kabar reshuffle akan digelar hari ini, tapi memang masih ada perdebatan alot soal satu kursi.

Ada perubahan sejumlah jadwal Presiden hari ini. Agenda-agenda yang tertulis secara 'internal' kabarnya dipadatkan.

Pembahasan soal reshuffle kabarnya memang kian intens dilakukan. Selain soal kursi Menteri Sosial yang akan ditinggalkan Khofifah, kabarnya akan ada pergeseran posisi sejumlah menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terjadi perbedaan pandangan di Istana soal posisi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Satu pihak ingin Airlangga menanggalkan jabatannya karena saat ini berstatus Ketum Golkar. Namun pihak lain ingin Airlangga tetap menjabat.

Hingga pagi ini, posisi Airlangga di kabinet dikabarkan aman. Namun pembahasan masih akan berlanjut.

Soal Airlangga ini tergambar dari sikap Wapres Jusuf Kalla yang menilai juniornya di Golkar itu bisa merangkap jabatan. Menurutnya, Airlangga bisa mengurus partai pada malam hari, setelah bekerja sebagai menteri.

"Kalau Golkar berdasarkan pengalaman saya, ngurusnya malam-malam. Jadi tidak mengganggu waktu kerja. Kalau calon harus kampanye ke mana-mana, bagaimana menjadi menteri. Ya dua-duanya bisa gagal, gagal melaksanakan tugas kementerian, bisa gagal juga menjadi calon. Mesti ada satu pilihan," kata JK. Sikapnya memang berbeda soal Khofifah.

Akankah Airlangga dibiarkan merangkap jabatan? (tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads