Novanto Ingin Jadi JC Kasus e-KTP, KPK Diminta Hati-hati

Novanto Ingin Jadi JC Kasus e-KTP, KPK Diminta Hati-hati

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 08:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ingin menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho meminta lembaga antikorupsi itu berhati-hati sebelum memutuskan apakah mengabulkan permintaan JC dari Novanto atau tidak.

"Ya JC itu haknya tersangka, tapi kan ingat Setya Novanto itu kan pelaku utama, itu saya kira KPK harus hati-hati karena dalam UU Perlindungan Saksi Korban itu untuk menjadi JC bukan pelaku utama," ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).



Terkait alasan pengajuan menjadi JC, pengacara Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya akan membuka nama besar di kasus korupsi e-KTP. Hibnu mendukung Novanto jika niat mantan ketua DPR itu benar demikian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya namanya suatu peradilan itu kan untuk mempercepat kasus. Kalau memang apa yang disajikan Pak Setya Novanto itu betul, ya bisa dikabulkan," sebutnya.


Hibnu menegaskan KPK mesti melihat rekam jejak Novanto dalam perkara ini. Bagi Hibnu, KPK mesti berpikir sangat matang sebelum memutuskan permintaan JC Nocanto.

"Tapi kan ingat, kita juga ingat, jangan percaya aja, konsistensi beliau sejak awal itu cukup diragukan, ya kan? Lihat kan dari awal sampai akhir. KPK harus melihat. Itu sebagai catatan kami, sejauh mana konsistensi dia bisa dipertanggungjawabkan bahwa dia betul-betul bisa mampu membuka semuanya," sebutnya.

"Karena dengan diberikan JC, dia ini hukuman berkurang. Hampir semua yang diinginkan tersangka hukumannya kurang, apalagi ancaman hukuman Setya Novanto seumur hidup," imbuh Hibnu.

KPK masih mempertimbangkan pengajuan JC Novanto. KPK menyebut mantan ketua DPR itu harus membongkar peran pihak-pihak terkait dalam kasus e-KTP bila ingin menjadi JC.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut permintaan sebagai JC harus dibarengi dengan kekonsistenan pihak yang mengajukan. Dia juga mengatakan JC bisa dilakukan dalam bentuk pengakuan bersalah, dalam hal ini terkait dengan kasus korupsi e-KTP.

"Justice collaborator itu bisa (dalam bentuk) pengakuan bersalah," kata Agus. (gbr/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads