Pengacara: Novanto Ajukan Justice Collaborator, Jangan Dipermalukan

Pengacara: Novanto Ajukan Justice Collaborator, Jangan Dipermalukan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 20:22 WIB
Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto berharap pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama diterima KPK. Novanto pun tak ingin dipermalukan dengan pengajuan tersebut.

"Kalau memang itu jadi diajukan tentunya harus diterima sehingga kita tak mau orang diojok-ojokin untuk jadi JC tapi kemudian dipermalukan. Karena berbicara JC itu bicara tentang hak, bukan kewajiban, bahwa orang berhak mengajukan permohonan jadi JC," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Maqdir menyebut pengajuan justice collaborator bukan hanya masalah keringanan hukuman. Novanto juga berharap nantinya bisa mendapatkan remisi ketika menjalani hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya kira tak ada masalah, JC itu kan sebenarnya kalau kita bicara tentang JC itu kan hak orang untuk mendapatkan keringanan. Bukan hanya keringanan terhadap tuntutan atau hukuman mati, tetapi juga untuk dapat keadilan karena nanti masih ada PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa orang hanya bisa mendapatkan remisi atau asimilasi kalau menjadi JC," kata Maqdir.

KPK pernah menyatakan syarat pengajuan JC pelaku mengakui perbuatannya. Namun KPK masih mempertimbangkan JC yang diajukan Setya Novanto. Menurut Maqdir, pengajuan JC bukan mengakui perbuatan, namun pelaku mau bekerja sama dengan KPK.

"Kalau di dalam aturan yang disebut bahwa orang yang hendak mengajukan JC mau bekerja sama, bukan mengakui kesalahan. Saya kira interpretasi ini yang nggak bener," ucap Maqdir.

Meski begitu, Maqdir mengaku belum mengetahui isi permohonan JC yang diajukan kliennya. Namun jika permohonan JC sudah disetujui oleh jaksa, maka Novanto akan membuktikan dalam sidang perkara ini.

"Kemudian, orang ini akan membuka pengetahuan dia terhadap kasus. Jadi kalau mengenai JC ini mari kita lihat besok keterangan Pak Novanto secara langsung. Sebab JC ini pun akan ada gunanya untuk pak Novanto kalau sudah disetujui penuntut umum," tutur Maqdir.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads