PPATK Sebut Barter Dolar Ponakan Novanto Mungkin untuk Kaburkan Transaksi

PPATK Sebut Barter Dolar Ponakan Novanto Mungkin untuk Kaburkan Transaksi

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 19:50 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Dalam persidangan Setya Novanto, terungkap adanya upaya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo melakukan barter dolar. Upaya keponakan Novanto itu disebut PPATK kemungkinan besar sebagai upaya mengaburkan transaksi.

"Misalnya saya ini pedagang valuta asing, kamu punya duit, saya punya rekening di Singapura, kamu juga punya duit di Singapura, terus kamu transfer dari rekeningmu ke rekening saya di Singapura, terus kamu ambil cashnya dari saya di sini (Indonesia). Berarti itu ada upaya untuk mengaburkan transaksi itu," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikcom, Kamis (11/1/2018).


Menurut Badar, transaksi seperti itu tidak akan terpantau PPATK. Badar juga mengatakan transaksi itu perlu dicurigai karena jumlahnya pun besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian duit itu tidak akan terpantau pada duit yang keluar masuk di Indonesia, karena tidak terpantau ada uang keluar masuk di sini dan itu dalam jumlah yang besar ditarik dalam tunai. Itu dilihat sebagai upaya pengaburan asal usul transaksi dan asetnya," sebut Badar.

Namun Badar menegaskan bahwa pendapatnya itu bukan dalam tendensi mengintervensi proses persidangan yang sedang berlangsung. Dia hanya mencontohkan model transaksi seperti itu kemungkinan besar untuk upaya pengaburan transaksi.

Sebelumnya, seorang saksi bernama Riswan yang bekerja di sebuah perusahaan money changer mengaku pernah didatangi Irvanto. Saat itu, Irvanto ingin membarter dolar.

"Irvanto datang bawa dolar?" tanya hakim Franky dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang tadi.

"Nggak, cerita begini dia ada dolar di luar negeri dia tidak mau terima dolar di Indonesia," ujar Riswan.


Namun, Riswan tidak memiliki rekening bank di Singapura untuk urusan itu. Riswan pun menyebut perusahaannya bekerja sama dengan PT Berkah Langgeng untuk urusan transfer tersebut melalui Komisaris PT Berkah Langgeng bernama Juli Hira. Menurutnya, ada beberapa rekening yang ditransfer Irvanto.

Setelah itu, Riswan mengirimkan beberapa nomor rekening bank kepada Irvanto. Kemudian Irvanto memberitahukan bahwa ia mengirimkan uang sekitar USD 2,6 juta ke rekening itu.

"Seingat saya USD 2,6 juta," kata Riswan.

"Anda tahu tidak nama pemilik rekening?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Riswan.

Kemudian, Juli yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebut uang yang ditransfer ke beberapa rekening itu berasal dari PT Biomorf Mauritius. Perusahaan itu merupakan anak perusahaan PT Biomorf Lone Indonesia milik Johannes Marliem, salah satu saksi kasus e-KTP yang meninggal di New York, Amerika Serikat (AS). (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads